Berkibar News — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan baru yang melarang kendaraan besar dengan muatan berlebih melintas di jalan provinsi mulai Januari 2026. Langkah ini diambil untuk mengurangi kerusakan jalan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan di wilayah Jawa Barat.
Dalam pertemuan dengan jajaran manajemen Aqua, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan air mineral untuk segera menyesuaikan armada pengangkut barang menjadi kendaraan dua sumbu.
Perusahaan diberikan waktu dua bulan—November dan Desember 2025—untuk melakukan penyesuaian tersebut.
“Per 2 Januari 2026, kami ingin semua kendaraan pengangkut barang di Jawa Barat menggunakan kendaraan yang lebih kecil dan tidak kelebihan muatan,” ujar Dedi Mulyadi.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menjaga kualitas infrastruktur jalan, tetapi juga untuk menekan angka kecelakaan akibat Over Dimension Over Loading (ODOL).
“Kendaraan dengan muatan berlebih tidak hanya merusak jalan, tapi juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pembenahan sistem transportasi dan logistik, terutama di sektor pengangkutan barang.
Dengan penerapan aturan baru ini, pemerintah berharap jalan-jalan di Jawa Barat lebih awet dan dapat digunakan dengan nyaman oleh masyarakat dalam jangka panjang.










