Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuat terobosan baru dalam pelayanan publik dengan menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran pajak tahunan dan mulai diterapkan di wilayah Jawa Barat.
Kebijakan tersebut muncul setelah adanya keluhan masyarakat yang merasa dipersulit saat mengurus pajak kendaraan, bahkan hingga muncul praktik pungutan liar (pungli) karena tidak membawa KTP pemilik asli. Salah satu kasus viral menyebut warga harus mengeluarkan biaya hingga Rp700 ribu hanya untuk “mengakali” syarat administrasi tersebut.
Merespons hal itu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan tahunan kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pihak yang menggunakan kendaraan, tanpa perlu KTP pemilik pertama.
“Pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama. Cukup bawa STNK saja,” tegasnya dalam pernyataan resmi.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua jenis pengurusan kendaraan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor (ganti kaleng), masyarakat masih diwajibkan melampirkan KTP pemilik asli kendaraan.
Selain itu, bagi kendaraan yang ingin sepenuhnya berpindah kepemilikan, masyarakat tetap disarankan melakukan proses balik nama. Proses ini tidak memerlukan KTP pemilik lama, namun membutuhkan dokumen lain serta biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dedi berharap kebijakan ini dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus menghapus praktik pungli di lapangan. Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memberikan kemudahan, bukan justru mempersulit warga dalam mengurus administrasi.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di Jawa Barat semakin meningkat, sekaligus menciptakan pelayanan publik yang lebih transparan dan efisien.










