Berkibar News – Free Palestine Network (FPN) menyatakan kecaman keras terhadap tindakan agresi militer, upaya destabilisasi, serta ancaman eksplisit yang ditujukan kepada Republik Islam Iran oleh Amerika Serikat dan Israel.
Dalam pernyataan resminya, FPN menyoroti rangkaian serangan yang terjadi sepanjang 2025. Disebutkan bahwa pada Juni 2025, Iran mengalami serangan selama 12 hari. Kemudian pada akhir Desember 2025, AS dan Israel disebut melakukan upaya destabilisasi di dalam negeri Iran dengan mempersenjatai para perusuh. Insiden tersebut dilaporkan mengakibatkan 3.117 orang tewas, dengan 2.447 di antaranya merupakan warga sipil dan pasukan keamanan yang menjadi korban kekerasan.
FPN juga menyebut bahwa sejak 28 Februari, serangan terhadap Iran kembali terjadi.
Dinilai Melanggar Hukum Internasional
Dari sudut pandang hubungan internasional dan hukum internasional, FPN menilai setiap serangan militer sepihak terhadap negara berdaulat merupakan pelanggaran berat terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya larangan penggunaan kekerasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat (4).
Organisasi tersebut juga menyampaikan keprihatinan atas ancaman yang ditujukan kepada kepemimpinan politik Iran. Menurut FPN, ancaman tersebut menunjukkan bahwa AS menghalalkan berbagai cara untuk membantu apa yang mereka sebut sebagai “Rezim Zionis” dalam melanjutkan tindakannya.
FPN turut menyoroti normalisasi pembunuhan, kampanye destabilisasi, serta sanksi ekonomi yang dilakukan AS terhadap pemerintahan yang tidak sejalan dengan kebijakannya dan yang mendukung perjuangan Palestina. Langkah-langkah tersebut dinilai semakin mengikis arsitektur tatanan global yang rapuh.
Dukungan terhadap Palestina
FPN menyatakan mengakui bahwa Iran secara konsisten memposisikan diri menentang pendudukan, kebijakan apartheid, dan ekspansi kolonial pemukim di Palestina.
Menurut FPN, dukungan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri bukan merupakan tindakan ekstremisme, melainkan posisi yang berlandaskan hukum internasional, prinsip-prinsip dekolonisasi, dan hak asasi manusia fundamental.
Sebagai jaringan masyarakat sipil yang berkomitmen pada keadilan dan pembebasan Palestina, FPN menegaskan kembali sejumlah prinsip, yakni penghormatan terhadap kedaulatan nasional, perlindungan nyawa warga sipil dari konflik geopolitik, penerapan hukum internasional tanpa standar ganda, serta dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina melawan pendudukan.
Seruan kepada Dunia Internasional
Atas dasar itu, FPN mengutuk keras serangan AS dan Israel terhadap Iran dan menuntut agar dunia internasional memberikan sanksi tegas kepada kedua negara tersebut.
FPN juga menyerukan kepada komunitas global untuk bersatu menghentikan tindakan Israel di Palestina, Lebanon, Suriah, Yaman, maupun Iran.
Free Palestine Network menegaskan tetap teguh dalam komitmennya terhadap perjuangan Palestina serta prinsip yang lebih luas bahwa perlawanan terhadap pendudukan dan pembelaan kedaulatan merupakan hak yang diakui dalam kerangka hukum internasional.
jangan dihilangkan point prinsipnya
Berikut versi berita dengan struktur jurnalistik dan tetap mempertahankan poin-poin prinsip secara utuh:
Free Palestine Network Kecam Keras Agresi Militer AS dan Israel terhadap Iran
Jakarta – Free Palestine Network (FPN) menyatakan kecaman keras terhadap tindakan agresi militer, upaya destabilisasi, serta ancaman eksplisit yang ditujukan kepada Republik Islam Iran oleh Amerika Serikat dan Israel.
Dalam pernyataan resminya, FPN menyebut bahwa pada Juni 2025 Iran telah diserang selama 12 hari. Kemudian pada akhir Desember 2025, AS dan Israel disebut melakukan upaya destabilisasi di dalam negeri Iran dengan mempersenjatai para perusuh, yang mengakibatkan 3.117 orang tewas. Dari jumlah tersebut, 2.447 di antaranya dilaporkan merupakan warga sipil dan pasukan keamanan yang menjadi korban kekerasan.
FPN juga menyatakan bahwa sejak 28 Februari, AS dan Israel kembali melancarkan serangan terhadap Iran.
Dinilai Melanggar Piagam PBB
Dari sudut pandang hubungan internasional dan hukum internasional, FPN menilai setiap serangan militer sepihak terhadap negara berdaulat merupakan pelanggaran berat terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya larangan penggunaan kekerasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat (4).
FPN juga menyampaikan keprihatinan atas ancaman yang ditujukan kepada kepemimpinan politik Republik Islam Iran. Ancaman tersebut dinilai menunjukkan bahwa AS menghalalkan berbagai cara untuk membantu Israel dalam melanjutkan kebijakannya.
Selain itu, FPN menyoroti normalisasi pembunuhan, kampanye destabilisasi, serta sanksi ekonomi yang dilakukan AS terhadap pemerintahan yang tidak mau tunduk kepadanya dan pemerintahan yang mendukung perjuangan Palestina. Tindakan tersebut dinilai semakin mengikis arsitektur tatanan global yang rapuh.
Sikap terhadap Palestina dan Prinsip FPN
FPN menyatakan bahwa Republik Islam Iran secara konsisten memposisikan diri menentang pendudukan, kebijakan apartheid, dan ekspansi kolonial pemukim di Palestina.
Menurut FPN, dukungan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri bukanlah tindakan ekstremisme, melainkan posisi yang berlandaskan hukum internasional, prinsip-prinsip dekolonisasi, dan hak asasi manusia fundamental.
Sebagai jaringan masyarakat sipil yang berkomitmen pada keadilan dan pembebasan Palestina, FPN menegaskan kembali prinsip-prinsip berikut:
- Penghormatan terhadap kedaulatan nasional tidak dapat dinegosiasikan.
- Nyawa warga sipil tidak boleh dijadikan alat dalam konflik geopolitik.
- Hukum internasional harus diterapkan secara konsisten dan tanpa standar ganda.
- Perjuangan rakyat Palestina melawan pendudukan tetap menjadi inti dari tatanan regional yang adil.
Seruan kepada Dunia Internasional
Atas dasar itu, FPN mengutuk keras serangan AS dan Israel terhadap Iran dan menuntut agar dunia internasional memberikan sanksi tegas kepada kedua negara tersebut.
FPN juga menyerukan dunia internasional untuk bersatu menghentikan tindakan Israel di Palestina, Lebanon, Suriah, Yaman, maupun Iran.
Free Palestine Network menegaskan tetap teguh dalam komitmennya terhadap perjuangan Palestina dan prinsip yang lebih luas bahwa perlawanan terhadap pendudukan serta pembelaan kedaulatan merupakan hak yang diakui dalam kerangka hukum internasional.










