Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan KPK setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang telah berjalan. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
KPK menyatakan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dan pembagian kuota haji, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, KPK belum memerinci secara rinci peran masing-masing tersangka maupun besaran kerugian negara, karena proses penyidikan masih berlangsung.
Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik dan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan proses hukum.
KPK juga memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses hukum akan terus berjalan hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.










