Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA) Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khori, mengakui menerima uang sebesar Rp 701 juta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pengakuan tersebut disampaikan Dhany saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Dhany menjelaskan, uang yang diterimanya berasal dari Susy Mariana, rekan salah satu perusahaan pemenang lelang pengadaan Chromebook. Dana tersebut terdiri dari 30 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 501 juta dengan kurs Rp 16.700 per dolar AS, serta tambahan Rp 200 juta dalam bentuk rupiah.
“Uang tersebut saya bagikan ke Pak Purwadi sebesar 7.000 dolar AS, Pak Suhartono 7.000 dolar AS, dan sebagian digunakan untuk operasional perkantoran,” ujar Dhany di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Dhany menyebutkan sebagian dana juga dimanfaatkan untuk keperluan internal, termasuk membelikan laptop bagi salah satu staf yang membutuhkan. Meski demikian, ia menegaskan seluruh uang yang diterimanya telah dikembalikan ke kas negara.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Dalam perkara tersebut, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,18 triliun. Kerugian itu timbul akibat pelaksanaan pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah menjalani proses persidangan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Rincian kerugian negara meliputi Rp 1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga menyebutkan, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB diketahui berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal tersebut, menurut jaksa, tercermin dalam laporan harta kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN tahun 2022, dengan nilai surat berharga mencapai Rp 5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.










