Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Fadia Arafiq yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2025–2030.
Diduga Intervensi Proyek untuk Perusahaan Keluarga
Dalam penyelidikan KPK terungkap bahwa setelah Fadia menjabat sebagai bupati, suami dan anaknya mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang bergerak di bidang jasa. Perusahaan tersebut kemudian menjadi vendor dalam berbagai proyek outsourcing di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan.
KPK menduga Fadia melalui anak dan orang kepercayaannya melakukan intervensi kepada kepala dinas agar memenangkan perusahaan tersebut dalam berbagai pengadaan jasa, meskipun terdapat penawaran lain yang lebih rendah.
Selain itu, sebagian besar pegawai perusahaan tersebut disebut berasal dari tim sukses bupati yang kemudian ditempatkan bekerja di sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fadia Arafiq langsung ditahan di rumah tahanan cabang KPK di Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, tim penyidik juga mengamankan sejumlah orang lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Bantahan dari Tersangka
Dalam keterangannya kepada penyidik, Fadia Arafiq menyebut dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial selama menjabat sebagai bupati dan menyerahkan urusan birokrasi kepada pejabat di bawahnya. Namun KPK menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran, karena sebagai kepala daerah ia tetap bertanggung jawab terhadap tata kelola pemerintahan.
Kasus ini masih terus didalami oleh KPK, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.










