BPJS PBI Dinonaktifkan, Pasien Gagal Ginjal Gagal Cuci Darah. Benarkah Ini Instruksi Presiden?

banner 468x60

Pelayanan BPJS Kesehatan kembali menuai polemik. Kali ini, masyarakat pemegang kartu BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikejutkan oleh penonaktifan status kepesertaan secara tiba-tiba.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, menyebutkan sedikitnya 160 pasien gagal ginjal tidak dapat menjalani pengobatan gratis karena status PBI mereka mendadak nonaktif.

Di Pancoran Mas, Depok, seorang anak berusia tiga tahun yang sedang menjalani terapi tumbuh kembang juga tidak dapat mengakses layanan kesehatan akibat PBI dinonaktifkan.

Sementara itu, Lala (34), pasien gagal ginjal di Bekasi, tidak bisa menjalani cuci darah sesuai jadwal karena status kepesertaannya nonaktif. Kondisinya pun memburuk hingga mengalami sesak napas pada Rabu (4/2/2026).

Kasus serupa dialami seorang lansia berusia 90 tahun di Depok yang terpaksa menunda kontrol paru-paru, serta Sarjono (74) di Wirobrajan, Yogyakarta, yang kesulitan melakukan kontrol jantung.

Situasi ini tidak hanya menimbulkan polemik di tengah masyarakat, tetapi juga memicu perbedaan pernyataan antara pemerintah pusat dan daerah.

Polemik semakin mencuat setelah Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyebut bahwa penonaktifan PBI BPJS merupakan instruksi Presiden. Pernyataan tersebut disampaikan melalui video di akun Instagram Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan diunggah kembali oleh Kompas TV pada Kamis (12/2/2026).

“Memang sekarang ada instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan yang desil 6–10,” ujarnya.

Akibat kebijakan yang disebut sebagai “instruksi Presiden” tersebut, sebanyak 24.401 warga Denpasar disebut kehilangan status PBI.

Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Ia menegaskan tidak ada instruksi Presiden untuk menonaktifkan PBI BPJS.

“Hari ini saya kirim surat kepada wali kota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan,” kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

“Saya terus terang menyesalkan pernyataan salah satu wali kota yang menyatakan seakan-akan penonaktifan PBI itu merupakan instruksi Presiden,” lanjutnya.

Gus Ipul menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan mengacu pada pemutakhiran data penerima manfaat agar bantuan lebih tepat sasaran. Ia merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ia menegaskan bahwa kementerian/lembaga serta pemerintah daerah wajib menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan dalam penetapan penerima bantuan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *