Di tengah bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025, sejumlah warga terdampak mengaku harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan bantuan di posko pengungsian. Kebijakan ini menuai kritik karena banyak korban kehilangan dokumen akibat rumah mereka rusak atau terendam air.
Hujan ekstrem selama 25–27 November membuat wilayah Sumatra porak-poranda. Akses listrik, transportasi, hingga pasokan bantuan terhambat karena kerusakan infrastruktur di berbagai titik. Banyak keluarga terpaksa mengungsi dengan pakaian seadanya tanpa sempat menyelamatkan dokumen penting.
Namun, di sejumlah posko, warga justru diminta memenuhi syarat administrasi untuk bisa mengambil bantuan dasar seperti makanan dan kebutuhan pokok. Mereka menyebut kebijakan itu tak berperikemanusiaan. Seorang korban menuturkan bahwa bahkan untuk mendapatkan makanan saja, mereka diminta menunjukkan KTP dan KK.
Situasi ini menimbulkan perdebatan mengenai penyaluran bantuan yang seharusnya bersifat darurat dan cepat. Para pemerhati sosial menilai, pendataan memang penting untuk mencegah penyalahgunaan bantuan, tetapi aturan teknis harus menyesuaikan kondisi lapangan — terlebih korban kemungkinan besar kehilangan atau belum sempat mengamankan dokumen pribadinya.
Di saat pemerintah dan lembaga kemanusiaan terus mengupayakan pemulihan, warga berharap tidak ada lagi birokrasi yang mempersulit mereka untuk sekadar bertahan hidup. Bencana besar ini seharusnya menjadi momentum memperbaiki tata kelola penanggulangan bencana —










